Artikel
Sejarah Pengadilan
SEJARAH PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
Pengadilan Negeri Bangkalan sebagai salah satu unsur penting dalam roda pemerintahan, khususnya di lingkungan Kabupaten Bangkalan atau di wilayah Jawa Timur, proses berdirinya tidak lepas dari sejarah terbentuknya Pengadilan Negeri di Indonesia
Pada masa sebelum pemerintahan Hindia-belanda di Indonesia, tata hukum di Indonesia mendapatkan pengaruh dari hukum agama yaitu Hindu dan Islam serta hukum adat. Pengaruh agama Hindu tersebut dapat dilihat pada sistem peradilannya dimana dibedakan antara perkara Pradata dan perkara Padu. Perkara Pradata adalah perkara yang menjadi urusan peradilan raja yang diadili oleh raja sendiri yaitu perkara yang membahayakan mahkota, kemanan dan ketertiban negara, hukum Pradata ini bersumber dari hukum Hindu dimana Raja adalah pusat kekuasaan, sedangkan perkara Padu adalah perkara mengenai kepentingan rakyat perseorangan, perkara ini diadili oleh pejabat negara yang disebut jaksa.
Pada Masa pemerintahan Hindia-Belanda, pada tahun 1602 Belanda mendirikan suatu perserikatan dagang untuk Timur-jauh yang dinamakan VOC (De Vereenigde Oost-Indische Compagnie) dengan tujuannya untuk berniaga, maka melalui VOC tersebut Belanda masuk ke Indonesia.
Jan Pieterszoon Coen pada tanggal 30 Mei 1619 berhasil membuat Sultan Banten menyerahkan daerahnya kepada Kompeni. Pada tanggal 26 Maret 1620 dibuat resolusi yang mengangkat seorang Baljuw sebagai opsir justisi dan kepala kepolisian lalu pada tanggal 24 Juni 1620 dibentuk suatu mejelis pengadilan di bawah pimpinan Baljauw yang dinamakan College van Schepennen disebut schepenbank untuk mengadili segala penduduk kota bangsa apapun kecuali pegawai dan serdadu Kompeni yang akan diadili oleh Ordinaris luyden van den gerechte in het Casteel yang pada 1626 diubah menjadi Ordinaris Raad van Justisie binnen het casteel Batavia, disebut sebagai Raad van Justisie.
Sejak tahun 1684 VOC banyak mengalami kemunduran ditambah dengan adanya pergeseran politik Eropa yang mengakibatkan berubahnya situasi politik di Belanda, hal tersebut mengakibatkan dihentikannya VOC dan pada tahun 1806 Belanda menjadi kerajaan di bawah Raja Lodewijk Napoleon yang kemudian mengangkat Mr. Herman Willem Daendels sebagai Gubernur Jenderal yang menetapkan charter untuk daerah jajahan di Asia dimana dalam Pasal 86 charter tersebut berisi bahwa susunan pengadilan untuk bangsa Bumiputera akan tetap berdasarkan hukum serta adat mereka.
Pada masa pemerintahan InggrisSete, sah kekuasaan Hindia-Belanda pada 1811 dipatahkan oleh Inggris maka Sir Thomass Stamford Raffles diangkat menjadi Letnan Jenderal untuk P. Jawa dan wilayah di bawahnya (Palembang, Banjarmasin, Makasar, Madura dan kepulauan Sunda-kecil). Ia mengeluarkan maklumat tanggal 27 Januari 1812 yang berisi bahwa susunan pengadilan untuk bangsa Eropa berlaku juga untuk bangsa Indonesia yang tinggal di dalam lingkungan kekuasaan kehakiman kota-kota (Batavia, Semarang dan Surabaya) dan sekitarnya jadi pada jaman rafles ini ada perbedaan antara susunan pengadilan untuk bangsa Indonesia yang tinggal di kota-kota dan di pedalaman atau desa-desa.
Pada masa kembalinya pemerintahan Hindia-Belanda, berakhirnya peperangan di Eropa mengakibatkan daerah jajahan Belanda yang dikuasai Inggris akan dikembalikan kepada Belanda (Conventie London 1814). Pada masa ini Pemerintah Hindia-Belanda berusaha untuk mengadakan peraturan-peraturan di lapangan peradilan sampai pada akhirnya pada 1 Mei 1848 ditetapkan Reglement tentang susunan pengadilan dan kebijaksanaan kehakiman 1848 (R.O), dalam R.O ada perbedaan keberlakuan pengadilan antara bangsa Indonesia dengan golongan bangsa Eropa diama dalam Pasal 1 RO disebutkan ada 6 macam pengadilan:
1. districtsgerecht.
Mengadili perkara perdata dengan orang Indonesia asli sebagai tergugat dengan nilai harga di bawah f20-.
2. regenschapgerecht
Mengadili perkara perdata untuk orang Indonesia asli dengan nilai harga f.20-f.50 dan sebagai pengadilan banding untuk keputusan-keputusan districtsgerecht.
3. landraad
Merupakan pengadilan sehari-hari biasa untuk orang Indonesia asli dan dengan pengecualian perkara-perkara perdata dari orang-orang Tionghoa – orang-orang yang dipersamakan hukumnya dengan bangsa Indonesia, juga di dalam perkara-perkara dimana mereka ditarik perkara oleh orang-orang Eropa atau Tionghoa selain itu landraad juga berfungsi sebagai pengadilan banding untuk perkara yang diputuskan oleh regenschapgerecht sepanjang dimungkinkan banding.
4. rechtbank van omgang diubah pada 1901 menjadi residentiegerecht dan pada 1914 menjadi landgerecht.
Mengadili dalam tingkat pertama dan terahir dengan tidak membedakan bangsa apapun yang menjadi terdakwa.
5. raad van justisie
Terdapat di Jakarta, Semarang dan Surabaya untuk semua bangsa sesuai dengan ketentuan.
6. hooggerechtshof
Merupakan pengadilan tingkat tertinggi dan berada di Jakarta untuk mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia.
Pada Masa pemerintahan Jepang, pemerintahan Jepang di Indonesia dimulai pada 8 Maret 1942 dengan menyerahnya Jendral Ter Poorten[6], untuk sementara Jepang mengeluarkan Undang-undang Balatentara Jepang tanggal 8 Maret No.1 yang menyatakan bahwa segala undang-undang dan peraturan-peraturan dari pemerintah Hindia-Belanda dulu terus berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan Balatentara Jepang. Untuk proses peradilan Jepang menetapkan UU 1942 No. 14 tentang Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentara Dai-Nippon, dimana dengan UU ini didirikan pengadilan-pengadilan yang sebenarnya merupakan lanjutan dari pengadilan–pengadilan yang sudah ada :
1. Gun Hoon, Pengadilan Kawedanan, merupakan lanjutan dari districtsgerecht.
2. Ken Hooin, Pengadilan kabupaten, merupakan lanjutan dari regenschapsgerecht.
3. Keizai Hooin, Pengadilan kepolisian, merupakan lanjutan dati Landgerecht.
4. Tihoo Hooin, Pengadilan Negeri, merupakan lanjutan dari Lanraad.
5. Kooto Hooin, Pengadilan Tinggi, merupakan lanjutan dari Raad van Justisie.
6. Saikoo Hooi, Mahkamah Agung, merupakan lanjutan dari Hooggerechtshof.
Masa pemerintahan Jepang ini menghapuskan dualisme di dalam peradilan dengan Osamu Seirei 1944 No.2 ditetapkan bahwa Tihoo Hooin merupakan pengadilan buat segala golongan penduduk, dengan menggunakan hukum acara HIR.
Masa Kemerdekaan Republik Indonesia 1945-1949, Pasal II Aturan Peralihan UUD’45 menetapkan bahwa: segala badan negara dan peraturan yang ada masih lansung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. Hal ini berarti bahwa semua ketentuan badan pengadilan yang berlaku akan tetap berlaku sepanjang belum diadakan perubahan. Dengan adanya Pemerintahan Pendudukan Belanda di sebagian wilayah Indonesia maka Belanda mengeluarkan peraturan tentang kekuasaan kehakiman yaitu Verordening No. 11 tahun 1945 yang menetapkan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh Landgerecht dan Appelraad dengan menggunakan HIR sebagai hukum acaranya.
Pada masa ini juga dikeluarkan UU UU No.19 tahun 1948 tentang Peradilan Nasional yang ternyata belum pernah dilaksanakan.
a . 1949-1950, Pasal 192 Konstitusi RIS menetapkan bahwa Landgerecht diubah menjadi Pengadilan Negeri dan Appelraad diubah menjadi Pengadilan Tinggi
b. 1950-1959, Adanya UU Darurat No.1 tahun 1951 yang mengadakan unifikasi susunan, kekuasaan, dan acara segala Pengadilan Negeri dan segala Pengadilan Tinggi di Indonesia dan juga menghapuskan beberapa pengadilan termasuk pengadilan swapraja dan pengadilan adat.
c. 1959 sampai sekarang terbitnya UU No. 14 Tahun 1970, Pada masa ini terdapat adanya beberapa peradilan khusus di lingkungan pengadilan Negeri yaitu adanya Peradilan Ekonomi (UU Darurat No. 7 tahun 1955), peradilan Landreform (UU No. 21 tahun 1964). Kemudian pada tahun 1970 ditetapkan UU No 14 Tahun 1970 yang dalam Pasal 10 menetapkan bahwa ada 4 lingkungan peradilan yaitu: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
Pengadilan Negeri Bangkalan yang merupakan bagian dari eks karisedenan Madura, dimana peradilan di Kabupaten Bangkalan tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat dari mulai berdirinya Kabupaten Bangkalan.
Pengadilan Negeri Bangkalan berdiri tidak lepas dari berdirinya Kabupaten Bangkalan. Dengan berdirinya Kabupten Bangkalan maka kebutuhan masayarakat akan pencari keadilan serta birokrasi-birokrasi yang berkaitan dengan lemabaga peradilan di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Pada awalnya sebelum kemerdekaan dan sampai tahun 1960 masyarakat pencari keadilan pada wilayah Kabupaten Bangkalan menginduk pada Karisedenan Pamekasan. Kemudian seiring perkembangan pendudk, perkembangan ekonomi, social dan budaya pada masyarakat Kabupaten Bangkalan maka di bangunlah Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan sekitar tahun 1960, pada awalnya Pengadilan Negeri Bangkalan dibangun di Jalan Trunojoyo Nomor 10 Bangkalan, dengan bangunan yang masih sederhana Pegadilan Negeri Bangkalan melayani kebutuhan masyarakat pencari keadilan, kemudian sekitar tahun 1977, Pengadilan Negeri Bangkalan di bangun lagi dengan bangunan baru yang beralamat di jalan Soekarno Hatta Nomor 4, yang bulan September 1985 di resmikan oleh Bapak Haris subiyanto S.H, selaku Kakanwil Departemen Kehakiman Jawa timur pada saat itu dan masih gunakan sampai dengan sekarang.
Pada tahun 1992, untuk menenui kebutuhan ibadah dan sarana untuk selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi warga Pengadilan Negeri Bangkalan dan para pengunjung Pengadilan maka dengan karakteristik masyarakat Bangkalan yang religius pada bagian belakang kantor Pengadilan Negeri Bangkalan didirikan mushola yang di resmikan pada 1992 dan pada 2015 mushola kembali di pugar dan di resmikan oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan saat itu yang bernama H. DARIYANTO S.H.,M.H.
Pada perkembangannya Pengadilan Negeri Bangkalan yang sekarang di gunakan mengalami beberapa kali pemugaran, penambahan ruang, pada tahun 2013, tahun 2014 dan tahun 2015, pemugaran-pemugaran ini mengikuti gedung percontohan pada Mahkamah Agung, sehingga sampai dengan sekarang di gunakan pada tahun 2019 sudah sesui dengan prototipe pada Mahkamah Agung.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Pengumuman | Index Berita MA
Mahkamah Agung Republik Indonesia-
Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran 2024
Jakarta - Humas : Surat Kepala Biro Keuangan
... -
Pengumuman Pelaksanaan Kegiatan Seleksi Profile Assessment Dan Wawancara Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tahap Xxii Tahun 2024
Jakarta - Humas : Surat Wakil Ketua Mahkamah
... -
Pemberitahuan Pelaksanaan Seleksi Proffile Assessment Dan Wawancara
Jakarta-Humas: Dengan ini diberitahukan bahwa
... -
Tindak Lanjut Atas Barang Milik Negara (bmn) Dalam Kondisi Rusak Berat
Jakarta-Humas:Berdasarkan hasil evaluasi atas
... -
Pengumuman Lulus Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap Xxii Tahun 2024
Jakarta-Humas:Seleksi Calon Hakim Ad Hoc
...
Loyal, Akuntabel, Kredibel, Adil, Resik, Dedikatif, Energik, Inovatif, Hebat