Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Bangkalan

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Bangkalan

Jalan Soekarno Hatta No. 04 Bangkalan, Madura, Jawa Timur Telp/Fax : 031-3095317 / 031-3099784

pn_bangkalan@yahoo.co.id / pn.bangkalan@gmail.com

GOL KPKSIWAS MA RILAPORJDIHe-Berpadu


Logo Artikel

SARANA DAN PRASARANA DI PENGADILAN NEGERI BANGKALAN

Berikan Nilai Kami Melalui Survey SiSUPER Dibawah Ini

ANDA PUAS ?


DENGAN PELAYANAN KAMI

Isi Surveinya

PELAYANAN KAMI MEMUASKAN


BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Isi Disini

KAMI BERKOMITMEN MENCEGAH KORUPSI


APA PENDAPAT ANDA ?

Sampaikan Disini

dan berikan pula nilai kami melalui tautan berikut ini

Survei Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi

Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Sarana dan Prasarana di Pengadilan Negeri Bangkalan

Pengadilan Negeri Bangkalan merupakan salah satu peradilan umum yang berkedudukan di kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Dalam menjalankan fungsinya di bidang peradilan, Pengadilan Negeri Bangkalan memiliki motto organisasi yaitu "PENGADILAN NEGERI BANGKALAN LAKAR DE'IH (Loyal, Akuntabel, Kredibel, Adil, Resik, Dedikatif, Energik, Inovatif, Hebat)". Sebagai bentuk implementasi atas motto tersebut, Pengadilan Negeri Bangkalan berupaya maksimal untuk memenuhi sarana dan prasarana yang berkaitan erat dengan pelayanan publik. Berikut adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Bangkalan dalam upaya pemenuhan kepuasan publik :

1. PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PTSP24
PTSP PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INZAGE24 RUANGTUNGGUPTSP24 MINUMANPTSP24 OFFICECORNER24 
MEJA INZAGE RUANG TUNGGU PTSP  MINUMAN UNTUK PENGUNJUNG PTSP  OFFICE CORNER

Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau biasa disebut dengan PTSP adalah inovasi yang berkaitan dengan pelayanan publik yang sedang diterapkan dan dilaksanakan khususnya di Pengadilan Negeri Bangkalan. Adanya PTSP dalam lingkup kegiatan di Pengadilan Negeri Bangkalan merupakan upaya yang dilakukan untuk menerapkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Melalui PTSP diharapkan dapat mencegah timbulnya KKN sehingga terwujud pelayanan publik yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien. Ruang PTSP Pengadilan Negeri Bangkalan berada di sisi kiri setelah pintu masuk. Beberapa layanan yang dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri antara lain :

a. Melakukan pendaftaran perkara gugatan biasa

b. Melakukan pendaftaran perkara gugatan sederhana

c. Mendaftarkan permohonan

d. Mendaftarkan permohonan praperadilan,

e. Melakukan pendaftaran surat kuasa

f.  Melakukan pendaftaran pengesahan badan hukum, dan sebagainya

  

2. RUANG TAMU TERBUKA

 RUANGTAMUTERBUKA241

3. RUANG SIDANG

RUANGSIDANGUTAMA RUANGSIDANG RUANGSIDANG2 RUANGSIDANGANAK
 RUANG SIDANG UTAMA  RUANG SIDANG 1  RUANG SIDANG 2 RUANG SIDANG ANAK

Pengadilan Negeri Bangkalan dilengkapi dengan satu ruang sidang utama, dua ruang sidang dan satu ruang sidang anak. Ruang sidang utama terletak tepat di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Bangkalan di belakang meja informasi sedangkan ruang sidang dan ruang sidang anak berada di sisi utara gedung Pengadilan Negeri Bangkalan. Ruang sidang utama dan ruang sidang dipergunakan untuk memeriksa perkara perdata dan perkara pidana dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Bangkalan. Masyarakat dapat mengikuti jalannya pemeriksaan perkara perdata maupun pidana kecuali jika pemeriksaan perkara tersebut dinyatakan tertutup untuk umum oleh Majelis Hukum. Sedangkan ruang sidang anak, dipergunakan khusus untuk pemeriksaan perkara pidana yang terdakwanya adalah anak yang berusia di bawah 18 tahun. Pemeriksaan perkara dengan terdakwa anak dilaksanakan secara tertutup kecuali pada saat pembacaan putusan sehingga masyarakat tidak dapat mengikuti jalannya persidangan dengan terdakwa anak.

4. Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

POSBAKUM1

Pos Bantuan Hukum atau yang biasa disingkat POSBAKUM merupakan salah satu sarana dan prasarana yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Bangkalan bagi masyarakat pencari keadilan. Ruangan POSBAKUM tepat berada di samping ruang tahanan wanita dan anak. Dengan adanya POSBAKUM, advokat yang bertugas di POSBAKUM dapat memberikan layanan bantuan hukum kepada pemohon bantuan hukum seperti pengisian formulir permohonan bantuan hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, konsultasi hukum dan sebagainya. Keberadaan POSBAKUM membantu masyarakat yang kurang mampu untuk memperoleh haknya dalam mengakses bantuan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. RUANG TAHANAN

RUANGTAHANAN RUANGTAHANANWANITA RUANGTUNGGUANAK
RUANG TAHANAN PRIA RUANG TAHANAN WANITA RUANG TUNGGU ANAK YANG DITAHAN/TIDAK, PELAKU/SAKSI ATAU KORBAN

Ruang tahanan diperuntukkan khusus bagi tahanan yang akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bangkalan. Ruang tahanan di Pengadilan Negeri Bangkalan dibagi menjadi 2 yaitu ruang tahanan pria dan ruang tahanan wanita, dan juga terdapat ruang tunggu anak yang ditahan/tidak, pelaku/saksi atau korban. Ruang tahanan dilengkapi dengan toilet, kipas angin, dispenser dan juga tempat sampah. Untuk mengawasi kegiatan para tahanan, disediakan juga CCTV yang merekam setiap aktivitas tahanan selama berada di ruang tahanan. Keluarga para tahanan dapat mengunjungi para tahanan selama berada di lingkungan Pengadilan Negeri Bangkalan dengan pengawasan oleh petugas keamanan dan kepolisian.

6. RUANG TUNGGU

RUANGTUNGGU1 RUANGTUNGGU2 RUANGTUNGGU4

Ruang tunggu yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Bangkalan tidak terbatas pada area yang diberi tulisan "RUANG TUNGGU" saja, tetapi termasuk juga fasilitas pendukungnya. Masyarakat dapat memanfaatkan ruang tunggu sembari menunggu  urusannya diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Bangkalan. Selain itu, ruang tunggu dapat digunakan oleh pengunjung pengadilan yang ingin mengunjungi rekan atau keluarganya yang akan menjalani proses persidangan. Ruang tunggu di Pengadilan Negeri Bangkalan tersebar di beberapa titik gedung pengadilan seperti di depan ruang sidang I dan II.

7. SARANA DAN PRASARANA / FASILITAS LAIN

 RUANGJAKSA RUANGLAKTASI  RUANGPELAYANANKESEHATAN  RUANGDIVERSI
RUANG JAKSA, RUANG TUNGGU PK, BAPAS, PEKERJA SOSIAL DAN PENASEHAT HUKUM RUANG LAKTASI  RUANG PELAYANAN KESEHATAN  RUANG MEDIASI, DIVERSI DAN KAUKUS 

 CHARGERSTATION KOLAMIKAN  TOILETUMUM  TOILETDIFABEL
TEMPAT CHARGE HP PENGUNJUNG SIDANG KOLAM IKAN TOILET UMUM TOILET UMUM DIFABEL 

MUSHOLLA
MUSHOLLA


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Loyal, Akuntabel, Kredibel, Adil, Resik, Dedikatif, Energik, Inovatif, Hebat