Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Bangkalan

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Bangkalan

Jalan Soekarno Hatta No. 04 Bangkalan, Madura, Jawa Timur Telp/Fax : 031-3095317 / 031-3099784

pn_bangkalan@yahoo.co.id / pn.bangkalan@gmail.com

GOL KPKSIWAS MA RILAPORJDIHe-Berpadu


Logo Artikel

PROSEDUR PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Berikan Nilai Kami Melalui Survey SiSUPER Dibawah Ini

ANDA PUAS ?


DENGAN PELAYANAN KAMI

Isi Surveinya

PELAYANAN KAMI MEMUASKAN


BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Isi Disini

KAMI BERKOMITMEN MENCEGAH KORUPSI


APA PENDAPAT ANDA ?

Sampaikan Disini

dan berikan pula nilai kami melalui tautan berikut ini

Survei Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi

Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Definisi

  • Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
  • Disabilitas berhadapan dengan hukum adalah penyandang disabilitas yang bertindak baik sebagai saksi atau korban atau terdakwa maupun pihak dalam perkara perdata.
  • Penilaian personal adalah upaya untuk menilai ragam, tingkat, hambatan dan kebutuhan penyandang disabilitas baik secara medis maupun psikis untuk menentukan akomodasi yang layak.

Alur Pelayanan PTSP Bagi Penyandang Disabilitas

  • Penyandang Disabilitas datang ke Pengadilan Negeri Bangkalan dan memarkirkan kendaraan pada tempat parkir khusus disabilitas yang telah disediakan.
  • Penyandang Disabilitasmenuju PTSP mengikuti jalur guidance block yang telah disediakan.
  • Penyandang Disabilitas yang tidak memiliki alat bantu jalan berupa kursi roda ataupun tongkat penyangga, maka satpam akan membawakan alat bantu tersebut. Satpam akan membantu untuk menuntun menuju PTSP dan mengarahkan untuk duduk pada kursi prioritas atau tempat kursi roda yang telah disediakan.
  • Satpam/petugas pengadilan mengambilkan nomor urut antrian prioritas.
  • Petugas PTSP memanggil pengguna layanan prioritas sesuai dengan nomor urut antrian prioritas.
  • Petugas PTSP menerima permohonan layanan dari penyandang disabilitas (layanan prioritas) dan melakukan pengisian form penilaian personal.
  • Petugas PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan/ceklist.
  • Permohonan diproses oleh Petugas Back Office Kepaniteraan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
  • Pengesahan hasil layanan.
  • Petugas Back Office Kepaniteraan menerima hasil layanan dan menyerahkan kepada petugas PTSP.
  • Petugas PTSP menerima hasil layanan dan memanggil pengguna layanan prioritas.
  • Petugas PTSP menyerahkan hasil layanan kepada Pengguna layanan prioritas.
  • Satpam/petugas pengadilan akan menuntun penyandang disabilitas (layanan prioritas) keluar dari PTSP menuju parkir kendaraan penyandang disabilitas (layanan prioritas).

Alur Persidangan Penyandang Disabilitas

  • Penyandang Disabilitas datang ke Pengadilan Negeri Bangkalan dan memarkirkan kendaraan pada tempat parkir khusus disabilitas yang telah disediakan.
  • Penyandang Disabilitas menuju PTSP mengikuti jalur guidance block yang telah disediakan.
  • Penyandang Disabilitas yang tidak memiliki alat bantu jalan berupa kursi roda ataupun tongkat penyangga, maka satpam akan membawakan alat bantu tersebut. Satpam akan membantu untuk menuntun menuju meja protokoler sidang.
  • Mengisi buku tamu, melapor terkait proses persidangan yang akan dilakukan, menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung, mengisi form penilaian personal.
  • Penyandang Disabilitas diantarkan menuju tempat duduk prioritas/tempat kursi roda yang telah ditentukan untuk menunggu persidangan.
  • Penyandang Disabilitas memasuki ruang sidang yang telah disediakan khusus untuk persidangan tersebut.
  • Setelah persidangan berakhir/selesai, satpam/petugas pengadilan membantu Penyandang Disabilitas untuk keluar dari ruang sidang.
  • Satpam/petugas pengadilan mengantarkan Penyandang Disabilitas menuju tempat parkir kendaraan Penyandang Disabilitas tersebut.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Loyal, Akuntabel, Kredibel, Adil, Resik, Dedikatif, Energik, Inovatif, Hebat