

Bangkalan, Selasa tanggal 29 Juli 2025 pukul 13.00 Wib – Bertempat di Chamber of Conference, Pengadilan Negeri Bangkalan Kelas 1B menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Konstatering Perkara Perdata Nomor 1/Del.Pdt/Constatering/2025/PN Bkl jo. Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Pmk jo. Nomor 12/Pdt.G/2023/PN Pmk.
Rapat ini diikuti oleh Panitera Pengadilan Negeri Bangkalan, Bapak Agus Aryananda, S.H., dengan didampingi Panitera Muda Perdata dan Juru Sita Pengadilan Negeri Bangkalan. Rapat ini juga dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Polres Bangkalan, Camat Blega, Danramil Blega dan ATR/BPN Bangkalan.
Konstatering adalah pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek tersebut. Objek sengketa ini biasanya berupa tanah, sehingga yang dicocokkan berupa lokasi, luas, dan batas-batas terhadap tanah tersebut termasuk kondisi segala sesuatu yang berada, tertanam, dan/atau tertimbun di atasnya.
Pelaksanaan Konstatering ini dilakukan untuk memastikan batas dan luas tanah dan atau bangunan yang akan dieksekusi dan menyesuaikannya dengan penetapan sita yang tertuang dalam amar putusan pengadilan.

