Prosedur Permohonan Informasi
Prosedur Permohonan Informasi
A. Umum
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
a. Prosedur Biasa; dan
b. Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal :
a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
b. Informasi yang diminta bervolume besar;
c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
d. Informasi yang diminta adalah informasi yang secara tidak tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses public atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta :
a. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
b. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses public dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (missal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
c. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
d. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
4. Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
5. Petugas informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
6. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding
B. Prosedur Biasa
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:
Alur Permohonan Informasi Biasa
C. Prosedur Khusus
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:
Alur Permohonan Informasi Khusus
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Pengumuman | Index Berita MA
Mahkamah Agung Republik Indonesia-
Undangan Tindak Lanjut Terkait Konfirmasi Kendala Migrasi Pada Aplikasi Siman V2
Jakarta-Humas:Sehubungan surat Plt. Kepala
... -
Undangan Resosialisiasi Aplikasi E- Money Bappenas 2024
Jakarta - Humas : SuratKepala Biro
... -
Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap Xxii Tahun 2024
Jakarta " Humas : Berdasarkan Surat Panitia
... -
Undangan Pembinaan Teknis
Jakarta-Humas: Dalam rangka pembinaan teknis
... -
Penyesuaian Jadwal Dan Penggunaan Meterai Pada Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Mahkamah Agung Ri Tahun Anggaran 2024
Jakarta-Humas:Menindaklanjuti Surat Plt.
...
Loyal, Akuntabel, Kredibel, Adil, Resik, Dedikatif, Energik, Inovatif, Hebat