Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Bangkalan

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Bangkalan

Jalan Soekarno Hatta No. 04 Bangkalan, Madura, Jawa Timur Telp/Fax : 031-3095317 / 031-3099784

pn_bangkalan@yahoo.co.id / pn.bangkalan@gmail.com

GOL KPKSIWAS MA RILAPORJDIHe-Berpadu


Logo Artikel

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

Berikan Nilai Kami Melalui Survey SiSUPER Dibawah Ini

ANDA PUAS ?


DENGAN PELAYANAN KAMI

Isi Surveinya

PELAYANAN KAMI MEMUASKAN


BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Isi Disini

KAMI BERKOMITMEN MENCEGAH KORUPSI


APA PENDAPAT ANDA ?

Sampaikan Disini

dan berikan pula nilai kami melalui tautan berikut ini

Survei Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi

Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur Permohonan Informasi

A. Umum 

1.    Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:

a.    Prosedur Biasa; dan

b.    Prosedur Khusus.

2.    Prosedur Biasa digunakan dalam hal :

a.    Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

b.    Informasi yang diminta bervolume besar;

c.    Informasi yang diminta belum tersedia; atau

d.    Informasi yang diminta adalah informasi yang secara tidak tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses public atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

3.    Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta :

a.    Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;

b.    Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses public dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (missal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);

c.    Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau

d.    Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

4.    Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.

5.    Petugas informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.

6.   Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding

B. Prosedur Biasa 

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

Alur Permohonan Informasi Biasa

C. Prosedur Khusus 

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

Alur Permohonan Informasi Khusus


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Loyal, Akuntabel, Kredibel, Adil, Resik, Dedikatif, Energik, Inovatif, Hebat