Persyaratan untuk mendapatkan Layanan Bantuan Hukum :
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk kurang mampu (miskin) dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan bantuan hukum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posyankum Pengadilan Negeri Trenggalek.
Pemberi layanan bantuan hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, yang terdiri dari :
– Formulir permohonan.
– Dokumen persyaratan yang telah tertera.
– Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan.
– Dokumen hukum yang telah di buat di Posyankum Pengadilan Negeri Bangkalan.
– Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh petugas Posyankum Pengadilan Negeri Bangkalan dan penerima layanan dari layanan bantuan hukum Pengadilan Negeri Bangkalan.
Apabila penerima layanan Posyankum Pengadilan Negeri Bangkalan Tidak Sanggup Membayar Perkara, maka petugas Posyankum akan memberikan Formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara untuk diajukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan.
Apabila penerima layanan Posyankum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di saat sidang pengadilan, maka petugas Posyankum Pengadilan Negeri Bangkalan akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU NO. 16 Tahun 2011 Tentang Bantan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (GRATIS )