POSBAKUM merupakan layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dngan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Petugas POSBAKUM Pengadilan Negeri Bangkalan adalah advokat dan Sarjana Hukum yang berasal dari Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Bangkalan dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan POSBAKUM Pengadilan Negeri Bangkalan sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disusun.