Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Bangkalan Kelas IB

Jalan Soekarno Hatta No. 04 Bangkalan, Madura, Jawa Timur Telp/Fax : 031-3095317 / 031-3099784
pn_bangkalan@yahoo.co.id / pn.bangkalan@gmail.com

Kepaniteraan

HOME / profil pengadilan

Kepaniteraan Pidana

Diterbitkan: Senin, 06 September 2021 15:07

 

Prosedur Perkara Pidana di Pengadilan Negeri

Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterus¬nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/ Majelis yang menyidangkan perkara tersebut. Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak. Pembagian perkara kepada Majelis/ Hakim secara merata dan terhadap perkara yang menarik pehatian masyarakat, Ketua Majelisnya KPN sendiri atau majelis khusus. Sebelum berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan anggotanya mempelajari terlebih dahulu berkas perkara. Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi-syarat formil dan materil. Syarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama. Syarat-syarat materiil:

  • Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);
  • Perbuatan yang didakwakan harus jelas di¬rumuskan unsur-unsurnya;
  • Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.

Mengenai butir a dan b merupakan syarat mutlak, apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan (pasal 143 ayat 3 KUHAP)Dalam hal Pengadilan berpendapat bahwa perkara menjadi kewenangan pengadilan lain maka berkas perkara dikembalikan dengan penetapan dan dalam tempo 2 X 24 jam, dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum dengan perintah agar diajukan ke Pengadilan yang berwenang (pasal 148 KUHAP)Jaksa Penuntut Umum selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari dapat mengajukan perlawanan terhadap penetapan tersebut dan dalam waktu 7 (tujuh) hari Pengadilan Negeri wajib mengirimkan perlawanan tersebut ke Pengadilan Tinggi (pasal 149 ayat 1 butir d KUHAP)Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip persidangan diantaranya pemeriksaan terbuka untuk umum, hadirnya terdakwa dalam persidangan dan pemeriksaan secara langsung dengan lisan Terdakwa yang tidak hadir pada sidang karena surat panggilan belum siap, persidangan ditunda pada hari dan tanggal berikutnyaKetidakhadiran terdakwa pada sidang tanpa alasan yang sah, sikap yang diambil:

  • sidang ditunda pada hari dan tanggal berikutnya
  • memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil terdakwa
  • jika panggilan kedua, terdakwa tidak hadir lagi tanpa alasan yang sah, memerintahkan Penuntut Umum memanggil terdakwa sekali lagi
  • jika terdakwa tidak hadir lagi, maka memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya secara paksa

Keberatan diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan KUHAP Perkara yang terdakwanya ditahan dan diajukan permohonan penangguhan/ pengalihan penahanan, maka dalam hal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut harus atas musyawarah Majelis Hakim. Dalam hal permohonan penangguhan/ pengalihan penahanan dikabulkan, penetapan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Hakim Anggota. Penahanan terhadap terdakwa dilakukan berdasar alasan sesuai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, dalam waktu sesuai Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP. Penahanan dilakukan dengan mengeluarkan surat perintah penahanan yang berbentuk penetapan. Penangguhan penahanan dilakukan sesuai Pasal 31 KUHAP. Dikeluarkannya terdakwa dari tahanan dilakukan sesuai Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 190 huruf b. Hakim yang berhalangan mengikuti sidang, maka KPN menunjuk Hakim lain sebagai penggantinya. Kewajiban Panitera Pengganti yang mendampingi Majelis Hakim untuk mencatat seluruh kejadian dalam persidangan. Berita Acara Persidangan mencatat segala kejadian disidang yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara, memuat hal penting tentang keterangan saksi dan keterangan terdakwa, dan catatan khusus yang dianggap sangat penting. Berita Acara Persidangan ditandatangani Ketua Majelis dan Panitera Pengganti, sebelum sidang berikutnya dilaksanakan. Berita Acara Persidangan dibuat dengan rapih, tidak kotor, dan tidak menggunakan tip-ex jika terdapat kesalahan tulisanKetua Majelis Hakim/ Hakim yang ditunjuk bertanggung jawab atas ketepatan batas waktu minutasi. Segera setelah putusan diucapkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti menandatangani putusan. Segera setelah putusan diucapkan pengadilan memberikan petikan putusan kepada terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan Penuntut Umum.

Sumber:

Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, halaman 26-28″Tata Cara Pemeriksaan Administrasi Persidangan” dalam buku Tata Laksana Pengawasan Peradilan, Buku IV, Edisi 2007, Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, 2007, hlm. 136-138. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Badan-Badan Peradilan.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA BIASA (DEWASA):
1Petugas PTSP menerima berkas perkara;
2Panmud Pidana meneliti kelengkapan berkas perkara
3Petugas menginput data SIPP dan penomoran perkara, pencatatan dalam register induk (manual) kemudian menyerahkannya ke Panmud Pidana untuk kemudian diserahkan ke Ketua Pengadilan;
4Ketua Pengadilan menetapkan Hakim/Majelis Hakim yang memeriksa perkara;
5Panitera melakukan penunjukan panitera pengganti;
6Petugas melakukan pencatatan penunjukan Hakim dan panitera pengganti ke dalam buku register;
7Penyerahan berkas perkara kepada Majelis Hakim untuk dibuat penetapan hari sidang dan penahanan (jika ada);
8

Sebelum perkara disidangkan, Hakim/Majelis Hakim terlebih dahulu mempelajari berkas perkara untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil.

–     Syarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan Terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama

–     Syarat-syarat materiil:

a.   Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);

b.   Perbuatan yang didakwakan harus jelas di¬rumuskan unsur-unsurnya;

c.   Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.

Mengenai butir a dan b merupakan syarat mutlak, apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan (pasal 143 ayat 3 KUHAP)

9Panitera pengganti menerima berkas perkara dari majelis hakim/Hakim dan mengirim penetapan kepada staf untuk dikirim ke PU dan dicatat dalam register induk;
10Proses persidangan (maksimal 5 bulan);
11Penyusunan berita acara sidang harus sudah selesai sebelum sidang berikutnya. BA yang telah lengkap diserahkan oleh PP kepada Hakim  untuk penyusunan putusan;
12Sidang pengucapan putusan;
13Penyampaian petikan dan salinan putusan kepada Penyidik, JPU, Terdakwa dan Lapas
14Berkas yang telah berkekuatan hukum tetap (BH) diserahkan ke Panmud Hukum untuk diarsip

Sumber:

KUHAP, Buku II, Daftar induk SOP Kepaniteraan Pidana, nomor SOP: 1192/DJU/OT.01.3/12/2018

TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA BIASA (DEWASA):
1Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum);
2Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadapkan Terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas;
3Majelis Hakim memeriksa identitas Terdakwa, ditahan sejak kapan, dan apakah Terdakwa sudah menerima surat dakwaan;
4Majelis Hakim bertanya apakah Terdakwa dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa di depan persidangan (apabila menyatakan sehat dan siap, maka sidang dilanjutkan);
5

Majelis Hakim bertanya apakah Terdakwa akan didampingi oleh Penasihat Hukum atau menghadap sendiri. Majelis Hakim wajib menunjuk Penasehat Hukum dalam hal:

–     Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana 15 tahun atau lebih; atau

–     Terdakwa yang tidak mampu yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

(Pasal 56 ayat (1) KUHAP);

6Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan;
7Setelah pembacaan surat dakwaan, Terdakwa ditanya apakah telah mengerti dan akan mengajukan eksepsi.
8Dalam Terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi, maka diberi kesempatan untuk penyusunan eksepsi/keberatan dan kemudian Majelis Hakim menunda persidangan;
9Setelah pembacaan eksepsi Terdakwa, dilanjutkan dengan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi;
10Majelis Hakim membacakan putusan sela;
11Apabila eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan pokok perkara (pembuktian);
12Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum (dimulai dari saksi korban), dilanjutkan saksi-saksi lainnya, termasuk saksi yang meringankan dan Ahli (bila ada)
13Setelah acara pembuktian dinyatakan selesai, kemudian dilanjutkan dengan acara pembacaan Tuntutan (requisitoir) oleh Penuntut Umum
14Pembelaan (pledoi) oleh Terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya;
15Replik dari Penuntut Umum;
16Duplik;
17Putusan oleh Majelis Hakim.

Sumber:

KUHAP, Buku II

Kepaniteraan Perdata

Diterbitkan: Senin, 06 September 2021 15:05

Prosedur Perkara Perdata di Pengadilan Negeri

PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA

  • Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
  1. Surat Permohonan/Gugatan
  2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
  • Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
  • Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip
  • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan
  • Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
  • Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

 PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT BANDING

  • Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi
  1. Surat Permohonan Banding
  2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
  3. Memori Banding
  • Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
  • Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyiapkan bukti asli untuk arsip
  • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
  • Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti

 PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT KASASI

  • Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
  1. Surat Permohonan Kasasi
  2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
  3. Memori Kasasi
  • Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
  • Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip
  • Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
  • Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
  • Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 83-88.

E-Court Mahkamah Agung RI

E-Court Mahkamah Agung RI merupakan fasilitas berperkara secara Online. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut anda dapat mendaftar dan mendapat Akun e-Court, anda dapat langsung datang ke Kantor Pengadilan Negeri Manna atau dapat menghubungi melalui telepon dan media Online kami, untuk mendapat informasi lebih lanjut.

PERMA 1/2019 memperkenalkan istilah sistem informasi pengadilan, yaitu seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara,dan persidangan secara elektronik.

Administrasi perkara secara elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/ bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian, dan penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan

Pengguna Layanan Layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh pengguna terdaftar dan pengguna lain.] Mahkamah Agung berhak melakukan verifikasi data pendaftaran, verifikasi perubahan data, penangguhan terhadap hak akses, dan pencabutan status pengguna terdaftar dan pengguna lain. Mahkamah Agung juga berhak menolak pendaftaran pengguna terdaftar dan pengguna lain yang tidak dapat diverifikasi.

  Persyaratan untuk dapat menjadi pengguna terdaftar bagi advokat adalah:

  1. kartu tanda penduduk;
  2. kartu keanggotaan advokat; dan
  3. berita acara sumpah advokat oleh pengadilan tinggi.
  4. Nama dan Nomor Rekening Bank yang bersangkutan
  5. Nama e-mail dan Nomor HP yang bersangkutan

  Sedangkan persyaratan untuk pengguna lain adalah:

  1. kartu identitas pegawai/kartu tanda anggota, surat kuasa dan/atau surat tugas dari kementerian/lembaga/badan usaha bagi pihak yang mewakili kementerian/lembaga dan badan usaha;
  2. kartu tanda penduduk/KK/paspor dan identitas lainnya untuk perorangan;
  3. Nama dan Nomor Rekening Bank yang bersangkutan
  4. Nama e-mail dan Nomor HP yang bersangkutan
  5. penetapan ketua pengadilan untuk beracara secara insidentil karena hubungan keluarga calon pengguna terdaftar dan pengguna lain melakukan pendaftaran melalui sistem informasi pengadilan.

Setelah anda mendaftar dan telah memiliki akun e-Court, anda dapat mendaftarkan perkara anda melalui Kantor atau bisa langsung menuju pada Link berikut : https://ecourt.mahkamahagung.go.id/

Kepaniteraan Hukum

Diterbitkan: Senin, 06 September 2021 15:03

PENGAWASAN LAYANAN HUKUM

  • Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan dilakukan oleh Ketua Pengadilan;
  • Ketua Pengadilan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai azas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
  • Panitera Pengadilan membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan;
  • Panitera Pengadilan melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan;
  • Petugas Posbakum Pengadilan mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan yang dilaporkan melalui Panitera;
  • Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
  • Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.

Syarat Pendaftaran Surat Kuasa:

1.SURAT KUASA ASLI
2.FOTOCOPY SURAT KUASA
3.FOTOCOPY BERITA ACARA SUMPAH ADVOKAT/PENGACARA
4.FOTOCOPY ID CARD ADVOKAT/PENGACARA
5.FOTOCOPY KTP ADVOKAT/PENGACARA

Syarat Surat Keterangan Bebas Pidana:

1.SKCK ASLI & FOTO COPY (1 LEMBAR)
2.PAS FOTO 4×6 (3 lembar)
3.KTP ASLI & FOTO COPY (1 LEMBAR)
4.FOTO COPY KARTU KELUARGA (1 LEMBAR)
5.FOTO COPY IJAZAH TERAKHIR (1 LEMBAR)
6.MATERAI Rp.10.000 (1 LEMBAR)
7.MENGISI SURAT PERMOHONAN DAN PERNYATAAN YANG DI SEDIAKAN

Untuk pendaftaran surat keterangan dapat mengunjungi link dibawah ini:

https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/

toggle icon