Bangkalan, Kamis 20 November 2025 — Pengadilan Negeri Bangkalan menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Kegiatan yang berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan mulai pukul 09.00 WIB ini merupakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti untuk perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode Agustus 2025 hingga Oktober 2025. Pengadilan Negeri Bangkalan diwakili oleh Hakim yang ditunjuk untuk memenuhi undangan resmi dari Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Kehadiran perwakilan Hakim mencerminkan komitmen Pengadilan Negeri Bangkalan dalam mendukung sinergi antar-aparat penegak hukum serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan secara transparan dan akuntabel.