Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Pidana
Panitera Muda Pidana
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi :
1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
2. Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
3. Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
4. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
5. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
6. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
7. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
8. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
9. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
10. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
11. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
12. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
13. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
14. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
15. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
16. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Pengumuman | Index Berita MA
Mahkamah Agung Republik Indonesia-
Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Mahkamah Agung Ri Tahun Anggaran Tahun 2023
Jakarta-Humas: Berdasarkan Keputusan Menteri
... -
Undangan Rapat Koordinasi Dan Konsultasi
Jakarta-Humas: Dalam rangka Rapat Roordinasi
... -
Hasil Akhir Pasca Sanggah Optimalisasi Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (pppk) Tenaga Teknis Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022
Jakarta-Humas: Merujuk pada Pengumuman Ketua
... -
Pelaksanaan Wawancara Seleksi Jabatan Panitera Muda Tata Usaha Negara Dan Panitera Pengganti Kamar Agama Dan Tata Usaha Negara Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Ri Tahun Anggaran 2023
Jakarta " Humas : Berdasarkan hasil seleksi
... -
Undangan Kegiatan Penelaahan Usulan Rkbmn Tingkat Koordinator Wilayah (korwil)
Jakarta-Humas: Menindaklanjuti hasil
...
Loyal, Akuntabel, Kredibel, Adil, Resik, Dedikatif, Energik, Inovatif, Hebat