Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Bangkalan Kelas IB

Jalan Soekarno Hatta No. 04 Bangkalan, Madura, Jawa Timur Telp/Fax : 031-3095317 / 031-3099784
pn_bangkalan@yahoo.co.id / pn.bangkalan@gmail.com

Berita Terkini

HOME / Berita

Sosialisasi Internal “Pedoman Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan”

Bangkalan, Senin 08 September 2025 pukul 08.30 WIB – Bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Bangkalan Kelas 1B menyelenggarakan Sosialisasi Internal “Pedoman Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan”.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Bapak Danang Utaryo, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua, Bapak Ery Acoka Bharata, S.H., S.E., M.M. Sosialisasi diikuti oleh seluruh aparatur PN Bangkalan, mulai dari Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Sub Bagian, Panitera Pengganti, Juru Sita, hingga staf administrasi, dan CPNS Pengadilan Negeri Bangkalan.

Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa pengadilan inklusif adalah pengadilan yang memastikan adanya kesetaraan, penghormatan terhadap perbedaan, dan menjamin penyandang disabilitas diperlakukan sebagai manusia bermartabat. Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas.

Sosialisasi menekankan pentingnya akomodasi yang layak, yang mencakup dua aspek utama:

Pelayanan – prosedur peradilan yang disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas, termasuk penyediaan pendamping atau penerjemah.

Sarana dan Prasarana – ketersediaan jalur kursi roda, ruang sidang yang ramah disabilitas, papan informasi yang mudah diakses, hingga fasilitas komunikasi yang mendukung.

Ketua PN Bangkalan menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebatas pemahaman etika berinteraksi, melainkan juga dorongan untuk meningkatkan kualitas sarana prasarana yang sudah ada, sehingga penyandang disabilitas benar-benar mendapatkan akses keadilan tanpa diskriminasi.

Sosialisasi berjalan dengan khidmat dan penuh keseriusan. Kehadiran seluruh aparatur hingga peserta magang menunjukkan komitmen bersama bahwa hak atas keadilan adalah hak setiap warga negara tanpa terkecuali, dan tugas peradilan adalah memastikan penyandang disabilitas mendapat pelayanan yang layak, setara, dan bermartabat.

casibomcasibom girişcasibomjojobetcasibom girişmarsbahiscasibomcasibomjojobetmarsbahis girişcasibom