

Bangkalan, Rabu tanggal 30 Juli 2025 – Bertempat di Ds. Karang Panasan, Kec. Blega, Kab. Bangkalan, Pengadilan Negeri Bangkalan Kelas 1B melaksanakan Konstatering Perkara Perdata Nomor 1/Del.Pdt/Constatering/2025/PN Bkl jo. Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Pmk jo. Nomor 12/Pdt.G/2023/PN Pmk.
Kegiatan ini diikuti oleh Panitera Pengadilan Negeri Bangkalan, Bapak Agus Aryananda, S.H., dengan didampingi Panitera Muda Perdata, Juru Sita dan Staf Pengadilan Negeri Bangkalan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Polres Bangkalan, Camat Blega, Danramil Blega dan ATR/BPN Bangkalan.
Pelaksanaan Konstatering ini dilakukan untuk memastikan batas dan luas tanah dan atau bangunan yang akan dieksekusi dan menyesuaikannya dengan penetapan sita yang tertuang dalam amar putusan pengadilan.

