Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Bangkalan Kelas IB

Jalan Soekarno Hatta No. 04 Bangkalan, Madura, Jawa Timur Telp/Fax : 031-3095317 / 031-3099784
pn_bangkalan@yahoo.co.id / pn.bangkalan@gmail.com

Berita Terkini

HOME / Berita

Audiensi Perkara Nomor 142/Pid.B/2025/PN Bkl

Bangkalan, Senin, 15 Juli 2025 — Pengadilan Negeri Bangkalan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan mafia tanah secara profesional, transparan, dan sesuai asas-asas hukum yang berlaku. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Hakim Bapak Kadek Dwi Krisna Anada, S.H., M.Kn., selaku juru bicara resmi Pengadilan Negeri Bangkalan, dalam pertemuan bersama sejumlah perwakilan masyarakat pada Senin, 15 Juli 2025 pukul 11.30 WIB, bertempat di ruang tamu terbuka Pengadilan Negeri Bangkalan.

Didampingi oleh Panitera dan Sekretaris, Bapak Kadek menjelaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan kesetaraan di mata hukum (equality before the law).

“Pengadilan Negeri Bangkalan berkomitmen melaksanakan tugas dengan prinsip sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut memantau jalannya proses persidangan yang bersifat terbuka,” ujarnya di hadapan para peserta pertemuan.

Masyarakat yang hadir menyambut baik keterbukaan ini, namun tetap menyampaikan harapan besar agar prinsip-prinsip tersebut benar-benar diwujudkan dalam praktik. Mereka berharap kasus yang menimpa terdakwa Muhammad Zaini, yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah, dapat diproses secara adil, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, demi memastikan keadilan bagi seluruh korban yang merasa dirugikan.

Pertemuan yang berlangsung secara dialogis dan terbuka ini menjadi wadah komunikasi antara pengadilan dan masyarakat, serta mencerminkan semangat partisipasi publik dalam mendukung tegaknya supremasi hukum.

Dengan komitmen tersebut, Pengadilan Negeri Bangkalan menegaskan perannya sebagai lembaga peradilan yang netral, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan masyarakat demi mewujudkan keadilan substantif bagi seluruh warga Bangkalan.