Bangkalan, Selasa 24 Juni 2025- Perkara pidana Nomor 133/Pid.B/2025/PN Bkl, berhasil diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice.
Setelah para pihak menyatakan bersedia untuk berdamai, selanjutnya Terdakwa dengan disaksikan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum, serta pengunjung sidang, menyerahkan uang ganti rugi (biaya pengobatan) kepada korban.