Perkara pidana Nomor 114/Pid.B/2025/PN Bkl, berhasil diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice dan Pendekatan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Setelah para pihak menyatakan bersedia untuk berdamai, selanjutnya Terdakwa dengan disaksikan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum, serta pengunjung sidang, menyerahkan uang ganti rugi kepada korban.