Bangkalan, Selasa tanggal 10 Juni 2025 – Dalam rangka untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, maka Pengadilan dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung pengadilan (Zitting Plaats) supaya setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pengadilan Negeri Bangkalan yang sedang memeriksa perkara perdata No. 62/Pdt.P/2025/PN Bkl kemudian melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan (Zitting Plaats) yang bertempat di Kantor Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan. Kegiatan ini diikuti oleh Hakim, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Staff Pengadilan Negeri Bangkalan.