Sosialisasi Internal Pengendalian Gratifikasi di Pengadilan Negeri Bangkalan
Pengadilan Negeri Bangkalan telah menyelenggarakan sosialisasi internal mengenai Pengendalian Gratifikasi pada hari Kamis, 5 Juni 2025. Acara ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bangkalan, dimulai pukul 08.30 WIB setelah pembacaan Yasin. Sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Bapak Danang Utaryo, S.H., M.H..
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur di Pengadilan Negeri Bangkalan, termasuk Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Sub Bagian, Panitera Pengganti, Jurusita, Staff, dan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri). Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah sebagai sarana pencegahan suap, perlindungan penyelenggara negara dari ancaman pidana, dan sistem deteksi dalam pembangunan serta pengendalian lingkungan berintegritas. (link)
Poin-Poin Penting Sosialisasi:
Bapak Danang Utaryo, S.H., M.H., menjelaskan beberapa poin penting terkait pengendalian gratifikasi:
Dasar Hukum Pengendalian Gratifikasi:
Definisi Gratifikasi : Berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Kewajiban Melapor : Seluruh aparatur Pengadilan Negeri Bangkalan, dari pimpinan hingga PPNPN, wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi dari pihak manapun.
Jenis-Jenis Gratifikasi:
Perlakuan Gratifikasi pada Hakim:
Batas Waktu Pelaporan: Gratifikasi harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima. Penolakan gratifikasi juga wajib dilaporkan untuk memutus keterkaitan antara pegawai negeri/penyelenggara negara dengan pemberi gratifikasi, serta menunjukkan itikad baik dalam menghadapi dugaan suap.
Cara Melaporkan Gratifikasi:
Penanganan Barang Gratifikasi : Setelah pelaporan, barang gratifikasi wajib disimpan sampai ada penetapan kepemilikan dari KPK. Jika berupa makanan/minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan ke lembaga sosial atau pihak membutuhkan, wajib didokumentasikan, dan dilampirkan dalam laporan. Apabila diperlukan pengujian oleh KPK, barang diserahkan ke KPK dengan biaya pengiriman ditanggung KPK.
Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Bapak Danang Utaryo, S.H., M.H., berharap seluruh aparatur dapat melaksanakan apa yang telah disampaikan, menjaga integritas, dan tidak melakukan hal-hal yang bersifat transaksional. Pengadilan Negeri Bangkalan juga telah menyediakan meja informasi dan pengaduan untuk membantu pihak yang ingin melaporkan terkait gratifikasi.