Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Bangkalan Kelas IB

Jalan Soekarno Hatta No. 04 Bangkalan, Madura, Jawa Timur Telp/Fax : 031-3095317 / 031-3099784
pn_bangkalan@yahoo.co.id / pn.bangkalan@gmail.com

Berita Terkini

HOME / Berita

Sosialisasi Internal Pengendalian Gratifikasi di Pengadilan Negeri Bangkalan

Sosialisasi Internal Pengendalian Gratifikasi di Pengadilan Negeri Bangkalan

Pengadilan Negeri Bangkalan telah menyelenggarakan sosialisasi internal mengenai Pengendalian Gratifikasi pada hari Kamis, 5 Juni 2025. Acara ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bangkalan, dimulai pukul 08.30 WIB setelah pembacaan Yasin. Sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Bapak Danang Utaryo, S.H., M.H..

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur di Pengadilan Negeri Bangkalan, termasuk Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kepala Sub Bagian, Panitera Pengganti, Jurusita, Staff, dan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri). Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah sebagai sarana pencegahan suap, perlindungan penyelenggara negara dari ancaman pidana, dan sistem deteksi dalam pembangunan serta pengendalian lingkungan berintegritas. (link)

Poin-Poin Penting Sosialisasi:

Bapak Danang Utaryo, S.H., M.H., menjelaskan beberapa poin penting terkait pengendalian gratifikasi

  1. Dasar Hukum Pengendalian Gratifikasi

    • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
    • Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 119/KMA/SK/VII/2019 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
    • Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 28/BP/SK/III/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
    • Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
       
  2. Definisi Gratifikasi : Berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya

  3. Kewajiban Melapor : Seluruh aparatur Pengadilan Negeri Bangkalan, dari pimpinan hingga PPNPN, wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi dari pihak manapun.

     
  4. Jenis-Jenis Gratifikasi

    • Wajib Dilaporkan: Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas, seperti uang terima kasih terkait pelayanan masyarakat, oleh-oleh perjalanan dinas, atau ungkapan terima kasih dalam pengadaan barang dan jasa.
       
    • Tidak Wajib Dilaporkan: Pemberian yang tidak terkait sama sekali dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, seperti pemberian dalam keluarga, keuntungan investasi yang berlaku umum, diskon yang berlaku umum, honorarium tanpa benturan kepentingan, atau pemberian dalam perayaan tertentu yang nilainya tidak melebihi Rp1.000.000,00. Ciri-ciri gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan meliputi berlaku umum, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merupakan wujud keramahtamahan atau penghormatan dalam batas wajar, serta sesuai adat istiadat, kebiasaan, dan norma masyarakat dalam batas nilai wajar.
        
    • Terkait Kedinasan: Diperoleh secara sah dalam pelaksanaan tugas resmi, diberikan secara terbuka dalam rangkaian acara kedinasan, berlaku umum (jenis, nilai, dan untuk semua peserta sama), serta memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan. Contohnya adalah transportasi dan honorarium dari lembaga lain berdasarkan penugasan resmi, serta plakat dan goody bag dalam pelatihan.
       
  5. Perlakuan Gratifikasi pada Hakim

    • Wajib Menolak: Gratifikasi dari advokat, penuntut, orang yang sedang diadili, pihak lain yang kemungkinan kuat akan diadili, atau pihak yang memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang atau akan diadili. Hakim juga wajib mencegah anggota keluarga atau orang di bawahnya untuk menerima gratifikasi tersebut.
       
    • Boleh Menerima: Pemberian dari saudara atau teman dalam kesempatan tertentu (perkawinan, ulang tahun, hari besar keagamaan, upacara adat, perpisahan) sesuai adat istiadat yang berlaku, dengan nilai tidak melebihi Rp500.000,00.
       
  6. Batas Waktu Pelaporan: Gratifikasi harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima. Penolakan gratifikasi juga wajib dilaporkan untuk memutus keterkaitan antara pegawai negeri/penyelenggara negara dengan pemberi gratifikasi, serta menunjukkan itikad baik dalam menghadapi dugaan suap.  

  7. Cara Melaporkan Gratifikasi

    • Melalui Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau aplikasi GOL di Google Play Store/App Store
    • Melalui UPG/UPG Unit: Laporan diteruskan melalui Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) dalam 10 hari kerja sejak gratifikasi diterima
    • Pelaporan langsung ke KPK: Dengan datang langsung ke kantor KPK atau melalui surat (email).
       
  8. Penanganan Barang Gratifikasi : Setelah pelaporan, barang gratifikasi wajib disimpan sampai ada penetapan kepemilikan dari KPK. Jika berupa makanan/minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan ke lembaga sosial atau pihak membutuhkan, wajib didokumentasikan, dan dilampirkan dalam laporan. Apabila diperlukan pengujian oleh KPK, barang diserahkan ke KPK dengan biaya pengiriman ditanggung KPK

Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Bapak Danang Utaryo, S.H., M.H., berharap seluruh aparatur dapat melaksanakan apa yang telah disampaikan, menjaga integritas, dan tidak melakukan hal-hal yang bersifat transaksional. Pengadilan Negeri Bangkalan juga telah menyediakan meja informasi dan pengaduan untuk membantu pihak yang ingin melaporkan terkait gratifikasi.