Pengadilan Negeri Bangkalan telah aktif menyelenggarakan sosialisasi mengenai Pengendalian Gratifikasi sebagai bagian dari komitmen mereka dalam pencegahan korupsi dan pembangunan lingkungan yang berintegritas. Sosialisasi ini ditujukan baik untuk internal aparatur pengadilan maupun pihak eksternal, termasuk mahasiswa dan siswa. (link)
Sosialisasi Internal: Memperkuat Integritas Aparatur
Pada Kamis, 5 Juni 2025, pukul 08.30 WIB, Pengadilan Negeri Bangkalan mengadakan Sosialisasi Internal Pengendalian Gratifikasi di Ruang Sidang Utama. Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Bapak Danang Utaryo, S.H., M.H., dan dihadiri oleh seluruh jajaran, mulai dari Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, hingga PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri).
Tujuan utama sosialisasi ini adalah sebagai sarana pencegahan suap, melindungi penyelenggara negara dari ancaman pidana, serta membangun sistem deteksi dini dalam menciptakan lingkungan yang berintegritas. Seluruh aparatur diwajibkan untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi dari pihak manapun.
Sosialisasi Eksternal: Menjangkau Mahasiswa dan Pelajar
Tidak hanya fokus pada internal, Pengadilan Negeri Bangkalan juga memperluas jangkauan sosialisasi dengan mengadakan acara serupa secara eksternal pada Jumat, 16 Mei 2025, pukul 08.30 WIB, bertempat di SMAN 2 Bangkalan. Sosialisasi eksternal ini juga dipimpin oleh Bapak Danang Utaryo, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, serta para siswa SMAN 2 Bangkalan.
Poin-Poin Penting dalam Pengendalian Gratifikasi:
Dalam kedua sesi sosialisasi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan menyampaikan poin-poin krusial terkait pengendalian gratifikasi:
Dasar Hukum: Pengendalian gratifikasi berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga didasari oleh Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 119/KMA/SK/VII/2019 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi, Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 28/BP/SK/III/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Definisi Gratifikasi: Berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, mencakup uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya.
Jenis Gratifikasi:
Perlakuan Gratifikasi pada Hakim: Terdapat dua perlakuan:
Batas Waktu Pelaporan: Gratifikasi harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima. Penolakan gratifikasi juga wajib dilaporkan untuk memutus keterkaitan antara pegawai negeri/penyelenggara negara dengan pemberi gratifikasi.
Pengadilan Negeri Bangkalan terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi, termasuk dengan menyediakan meja informasi dan pengaduan untuk membantu pihak yang ingin melaporkan terkait gratifikasi.