Bangkalan, Rabu, 21 Mei 2025 — Puluhan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang tergabung dalam aliansi Suara Trunojoyo menggelar aksi solidaritas di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap korban dalam kasus pembunuhan EJ, serta sebagai desakan agar proses peradilan berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi.
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa membentangkan berbagai spanduk dan poster yang memuat tuntutan dan seruan moral agar aparat penegak hukum menjunjung tinggi keadilan. Meski berlangsung dengan penuh semangat, aksi berjalan kondusif berkat respons cepat dari pihak PN Bangkalan.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan bersama perwakilan juru bicara PN menemui massa aksi untuk mendengarkan aspirasi mereka. Namun, mahasiswa menyatakan keinginan untuk menyampaikan langsung aspirasinya kepada Ketua PN Bangkalan. Pihak pengadilan menjelaskan bahwa Ketua PN pada pagi itu sedang melaksanakan tugas kedinasan berupa konsultasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi di Surabaya. Ditegaskan pula bahwa sidang perkara EJ akan digelar pada siang hari setelah Ketua PN kembali ke Bangkalan.
Wakil Ketua PN Bangkalan dalam kesempatan itu menegaskan komitmen lembaganya untuk menjaga independensi dan integritas peradilan. Penjelasan tersebut dapat diterima oleh para mahasiswa. Aksi kemudian diakhiri dengan penyampaian pernyataan sikap dan aspirasi secara terbuka di depan kantor pengadilan.
Setelah aksi selesai, sidang perkara pembunuhan EJ dibuka oleh Majelis Hakim dengan agenda penyampaian duplik dari pihak terdakwa. Sejumlah mahasiswa turut hadir langsung untuk menyaksikan jalannya persidangan. Mengingat keterbatasan kapasitas ruang sidang, PN Bangkalan menyediakan layanan siaran langsung (live streaming) yang dapat diakses melalui situs resmi pengadilan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Bangkalan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sekaligus menjamin keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam prinsip peradilan modern.