Bangkalan, Kamis, 15 Mei 2025 – Dalam upaya memberikan akses keadilan yang seluas-luasnya bagi masyarakat, khususnya yang tidak mampu atau terkendala secara geografis, Pengadilan Negeri Bangkalan melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan (Zitting Plaats). Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB dan bertempat di Kantor Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Pelaksanaan sidang ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Dalam regulasi tersebut, pengadilan diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan sidang di luar gedung guna memastikan setiap warga negara dapat memperoleh keadilan, tanpa terhalang oleh faktor biaya, fisik, atau lokasi geografis.
Sidang luar gedung ini merupakan bagian dari pemeriksaan perkara perdata Nomor 52/Pdt.P/2025/PN Bkl. Turut hadir dalam kegiatan ini Hakim, Panitera Pengganti, Juru Sita, serta staf Pengadilan Negeri Bangkalan yang terlibat dalam pelaksanaan teknis persidangan.
Dengan pelaksanaan Zitting Plaats ini, Pengadilan Negeri Bangkalan menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, sesuai prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.