Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Bangkalan Kelas IB

Jalan Soekarno Hatta No. 04 Bangkalan, Madura, Jawa Timur Telp/Fax : 031-3095317 / 031-3099784
pn_bangkalan@yahoo.co.id / pn.bangkalan@gmail.com

Berita Terkini

HOME / Berita

"DAMAI ITU INDAH" Pengadilan Negeri Bangkalan Kembali Mendamaikan Sengketa Perkara Gugatan

Bangkalan, Kamis, 15 Mei 2025 – Perkara sengketa perdata antara H. Moch Suharsono, S.H. selaku Penggugat, melawan Kiptiyeh sebagai Tergugat, yang telah berlangsung lama akhirnya berakhir damai. Penyelesaian damai tersebut tercapai dalam perkara Nomor 4/Pdt.G/2025/PN Bkl, yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menghukum kedua belah pihak untuk menaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati sebelumnya. Selain Penggugat dan Tergugat, perkara ini juga melibatkan dua pihak lainnya sebagai Turut Tergugat, yakni M. Radjeman (mantan Kepala Desa Sukolilo Barat) dan Kepala Desa Sukolilo Barat saat ini.

Sengketa bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, yang terjadi pada tahun 1996. Pihak Penggugat mengklaim telah melakukan transaksi sah, namun Tergugat membantah keberadaan transaksi tersebut dengan alasan adanya masalah pembayaran. Perselisihan ini pun berlangsung cukup lama dan belum menemukan titik temu hingga dibawa ke ranah hukum.

Terbukanya jalan damai tak lepas dari peran penting Hakim Mediator Pengadilan Negeri Bangkalan, Bapak Kadek Dwi Krisna Ananda, yang secara intensif memediasi kedua belah pihak selama 8 kali pertemuan sejak 20 Maret 2025. Berkat pendekatan yang persuasif dan kesabaran dalam menjembatani kepentingan masing-masing pihak, akhirnya kesepakatan damai berhasil dicapai dan ditandatangani pada 2 Mei 2025.

Pada hari sidang terakhir, Kamis, 15 Mei 2025, Majelis Hakim secara resmi membacakan putusan yang menguatkan kesepakatan tersebut sebagai bagian dari putusan perkara. Momen penandatanganan perdamaian tersebut disambut haru dan penuh kelegaan, baik oleh para pihak maupun aparat pengadilan.

Damai itu indah,” ungkap Hakim Mediator Bapak Kadek Dwi Krisna Ananda, seraya mengapresiasi itikad baik para pihak yang telah mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan daripada melalui konflik hukum berkepanjangan.

Melalui keberhasilan ini, Pengadilan Negeri Bangkalan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyelesaian perkara yang berkeadilan, cepat, dan mengedepankan perdamaian sebagai bentuk perlindungan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.