Kamis tanggal 17 April 2025 pukul 10.00 Wib – Bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Bangkalan menyelenggarakan Sosialisasi Perma 7 Tahun 2022 dan SK KMA 363 dengan Pemateri Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Bapak Bapak Ery Acoka Bharata, S.H., S.E., M.M., dan diikuti oleh Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Juru Sita, seluruh Staff, CPNS serta PPNPN Pengadilan Negeri Bangkalan.
PERMA Nomor 7 Tahun 2022 membahas perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019, yang mengatur administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses peradilan, mempercepat waktu penyelesaian perkara, dan mengurangi biaya, sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022, di sisi lain, memberikan petunjuk teknis terkait administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara secara elektronik. SK ini mendukung implementasi e-litigasi, termasuk proses mediasi, pembuktian, pembacaan putusan, hingga penanganan upaya hukum banding secara elektronik.