Bangkalan, Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 pukul 13.00 Wib – Bertempat di Chamber of Conference Pengadilan Negeri Bangkalan Kelas 1B, Pengadilan Negeri Bangkalan mengikuti acara “17 Tahun Perlindungan Saksi dan Korban” yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara daring.
Acara ini diikuti oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, Bapak Wienda Kresnantyo, S.H., M.H., bersama para peserta lainnya dari seluruh Indonesia.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan perjalanan LPSK selama 17 tahun dalam memberikan perlindungan hukum kepada saksi dan korban tindak pidana, sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan melindungi hak-hak semua pihak.
Pengadilan Negeri Bangkalan berkomitmen untuk terus mendukung upaya perlindungan saksi dan korban, demi terciptanya proses peradilan yang transparan dan berintegritas.